Terkait Penganiayaan Linmas Terhadap Sepasang Suami Istri di Soe, Kapolres TTS Perintah Segera Tangkap Pelaku

- 27 Maret 2024, 07:25 WIB
Foto : Linmas lakukan pemukulan terhadap sepasang suami istri
Foto : Linmas lakukan pemukulan terhadap sepasang suami istri /

Realitasttu.com - Terkait Kasus Penganiayaan Yang Di lakukan oleh 2 Oknum Linmas, sekertaris Desa,Seorang RW,Seorang Warga dan 12 warga Desa Naip Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT, terhadap sepasang suami Istri yang Kemudian Di Laporkan di Polres TTS mendapatkan Perhatian serius dari Kapolres TTS, AKBP I.Putu Asa.

Kapolres TTS, AKBP I.Putu Asa, Selasa, 26 Maret 2024 kepada wartawan mengatakan Bahwa, kasus ini Menjadi Atensi, dan akan menindak tegas para pelaku.

"Saya telah Perintahkan kepada Kanit Pidum Dan penyidik Yang menangani kasus ini supaya Secepatnya Melakukan Pemeriksaan terhadap Korban, setelah Itu Langsung Lakukan Penangkapan terhadap para Pelaku yang jumlahnya mencapai 12 Orang," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Kantongi Daftar Sekolah di TTU Diduga Korupsi Dana BOS, 15 Sekolah Terindikasi Kuat

Lanjut ia mengatakan bahwa dirinya telah perintahkan untuk Secepatnya Tangkap para pelaku dalam waktu singkat ini tanpa mengabaikan Prosedur.

"Saya sudah perintahkan anggota untuk secepatnya tangkap pelaku dalam waktu singkat," ungkapnya.

Kapolres juga Menegaskan bahwa, Jika ada tekanan dari Pihak lain atau ada ancaman terhadap para Korban untuk berdamai tidak boleh terjadi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Rabu 27 Maret 2024

"Kalau ada pihak lain yang mengancam para korban untuk berdamai, itu tidak boleh terjadi, pasalnya dalam Video yang beredar menunjukkan bahwa sangat terbukti terjadi Perbuatan Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan, dan itu melanggar pasal 170 KUHP, dan Kasus ini Harus sampai di pengadilan agar mendapatkan keadilan dalam Putusan Hukum," tegas Kapolres TTS, AKBP I.Putu Asa.***

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x