Gerak Cepat Polres TTS, Para Pelaku Penganiayaan Terhadap Sepasang Suami Istri di Desa Naip Berhasil Diamankan

- 28 Maret 2024, 18:03 WIB
Foto : Linmas lakukan pemukulan terhadap sepasang suami istri
Foto : Linmas lakukan pemukulan terhadap sepasang suami istri /

Realitasttu.com - Gerak cepat Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan (Polres TTS), akhirnya para pelaku yang menganiaya sepasang suami- istri di Desa Naip, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS, berhasil diamankan.

Para pelaku dalam hal ini anggota Linmas, aparat Desa, dan juga 12 orang warga, berhasil diamankan pihak Polres TTS, pada Rabu 27 Maret 2024.

Selain itu para pelaku juga telah diperiksa oleh tim penyidik Polres TTS atas tindakan mereka yang dinilai menyalahi aturan hukum yang ada.

Baca Juga: Demi Kelancaran Ibadah Paskah, Polres TTU Gandeng Jasa Raharja Salurkan Bantuan Rompi Khusus Bagi OMK

Dimana para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP yakni, penganiayaan dan pengeroyokan.

Berdasarkan laporan dari korban pada Selasa, 26 Maret 2024 dan juga video penganiayaan yang ramai beredar melalui media sosial Facebook, Kapolres TTS, AKBP I.Putu Asa, menegaskan bahwa, Perbuatan Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan itu, melanggar pasal 170 KUHP, dan Kasus ini Harus sampai di pengadilan agar mendapatkan keadilan dalam Putusan Hukum.***

 

 

 

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x