Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber dari Kementerian Kesehatan.
Materi yang diberikan dimulai dengan kebijakan dan regulasi yang mengatur higiene sanitasi makanan, pengemasan yang sesuai standar hingga penataan dapur yang bersih.
Diakhir pelatihan, kegiatan ditutup dengan post test sebagai bahan evaluasi kepada peserta dalam pemahaman materi.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja ASN Akan Ditambahakan ke Gaji 13
Selain itu, pengerjaan post test menjadi penentuan kelulusan memperoleh sertifikat penjamah makanan dan pengelola jasa boga dengan batas kelulusan 70 persen.***