Lapas Lembata Sosialisasikan Kebijakan Kemenkumham RI

17 Juni 2022, 15:33 WIB
Pihak Lapas Lembata memberikan sosialisasi kepada warga binaan/ Foto : Facebook Lapas Lembata /


Realitasttu.com - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI) Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022, disosialisasikan langsung oleh Lapas Kelas lll Lembata, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur terhadap warga binaanya.

Adapun kegiatan lain yang disosialisasikan kepada warga binaan Lapas kelas lll Lembata yakni,Sosialisasi terkait penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Kedua kegiatan tersebut disosialisasikan oleh Plh.Kepala Lapas Kelas lll Lembata, Yusak Kolobani dengan didampingi oleh Kasubsi Pembinaan dan Kasubsi Admisi Orientasi Bersama Staf, pada Kamis 16 juni 2022.

 

Baca Juga: Polres TTU Gelar Vaksin Covid 19, Ini Sasarannya

 

Dikutip dari akun facebook Lapas kelas lll Lembata, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas lll Lembata, Andreas Wisnu Saputro mengatakan, warga binaan yang mengalami perubahan baik dalam proses pembinaan akan mendapat perhatian serius untuk boleh beradaptasi dengan lingkungan masyarakat umum sebelum masa hukuman berakhir.

"Warga binaan pemasyarakatan yang nantinya memenuhi syarat (substantif dan adminstratif) dan layak untuk diusulkan melaksanakan asimilasi,pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat,tetap harus mengikuti aturan program yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan," katanya nya.

 

Baca Juga: Harga Telur Melonjak Tinggi Di Pasar

 

Andreas menambahkan, pelaksaan program PBI-JK tersebut harus Berkoordinasi dengan pihak Dukcapil Kabupaten Lembata.

"Melalui subsi pembinaan, telah adanya koordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Lembata terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan di setiap Warga Binaan, sehingga terakomodir dan lebih optimal pada saat menerima layanan kesehatan," tambahnya.***

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Facebook

Tags

Terkini

Terpopuler