Diketahui Tanam Ganja, Seorang Pria di Bandung Diciduk Polisi

- 26 Mei 2022, 05:17 WIB
Ilustrasi ganja. /Pexels.com/@aphiwat-chuangchoem
Ilustrasi ganja. /Pexels.com/@aphiwat-chuangchoem /

Realitasttu.com - Seorang pria di Bandung disergap polisi karena di Sudah sekian lama pria berinisial BT diduga melakoni bisnis penjualan ganja. Bahkan BT nekat hingga menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya.

Sebanyak 43 pohon ganja yang ditanami BT kini sudah setinggi 10 sampai 30 centimeter. Polisi yang mengetahui keberadaan BT langsung turun meringkus BT.

Polisi menduga, tanaman ganja ini sebentar lagi akan diolah untuk dijual secara online, karena berdasarkan hasil pelacakan, BT memiliki jaringan penjualan ganja secara online.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membekuk pria berusia 37 tahun tersebut, lantaran membudidayakan ganja yang diduga untuk dijual secara online.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, BT membudidayakan pohon terlarang itu di rumahnya, yang terletak di Jalan Mawar, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ketika diamankan pihak kepolisian, tinggi dari tanaman ganja hasil budidaya BT sudah mencapai 10 sampai 30 centimeter.

“Kami sudah cek di laboratorium dan ini dipastikan adalah tanaman ganja,” kata Aswin, di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Mei 2022.

Aswin menjelaskan, sudah setahun lamanya tersangka BT menjalankan usaha ilegal tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, BT diketahui mendapatkan bibit tanaman ganja tersebut dari pembelian online melalui Facebook.

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x