Kapolres TTU Himbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan Pemprov NTT

- 3 Agustus 2022, 15:45 WIB
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson,S.H,S.I.K,M.H menghimbau masyarakat bayar pajak kendaraan/ Realitasttu.com/fridus ciompah
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson,S.H,S.I.K,M.H menghimbau masyarakat bayar pajak kendaraan/ Realitasttu.com/fridus ciompah /

 

Realitasttu.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Moh. Mukhson S.H, S.I.K, M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat memanfaatkan kebijakan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memberikan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H, S.I.K, M.H., saat Kepada Media ini, Selasa, 2 Agustus 2022.

Dikatakan, kebijakan yang diberikan Pemerintah Provinsi NTT dalam rangka memperingati HUT Proklamasi ke- 77 RI, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar taat melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

Baca Juga: Pertamina Naikan Lagi BBM Non Subsidi, Simak Ini Harganya di 34 Provinsi di Indonesia

Ia menjelaskan, keringanan biaya tersebut akan sangat membantu masyarakat terutama bagi para pengusaha yang memiliki banyak kendaraan.

" Pemprov telah memberikan keringanan terkait pembayaran pajak, dan melalui Kasatlantas akan disosialisasikan kepada masyarakat terutama para pengusaha agar segera membayar pajak per tanggal 01 - 31 Agustus, " katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, menindaklanjuti kebijakan Pemprov tersebut, pihaknya melalui Kasatlantas, akan mengeluarkan surat edaran yang nantinya sebagai informasi kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan kebijakan tersebut.

" Selain kita menanamkan rasa taat pajak, tentunya akan sangat meringankan masyarakat karena adanya pemberian keringanan pajak dari Pemprov, " tuturnya.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah