Realitasttu.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) didesak
Garda Timor Tengah Utara (TTU) untuk melanjutkan proses hukum PT Sari Karya Mandiri (SKM) dalam kasus dugaan dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan.
Hal ini diungkapkan Ketua Garda Paulus Bau Modok dikutip dari OkeNTT.
Dikatakan Modok, Kejati NTT segera proses direktur PT Sari Karya Mandiri (SKM) Hironimus Taolin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Paulus Bau Modok juga mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melaporkan dan melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan.
Tidak hanya itu, jelas Paulus, Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum NTT yang terdiri dari Victor Manbait (Lakmas NTT), Paulus Modok (Garda TTU), Wilem Oki(Fraksi TTU) dan Mus Olin Pemuda kota Kefamenanu) juga sudah beberapa mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT untuk bertemu dengan Kajati NTT guna menyampaikan langsung dan meminta Kejati NTT untuk segera melanjutkan kasus dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan yang merugikan Negara 15 Miliar.
Baca Juga: Empat Tersangka Pembacokan Pria di Jaksel Diamankan Polisi
Namun demikian, meski sudah melakukan penyelidikan bahkan penyidikan, jelas Paulus, hingga kini Kejati NTT belum memanggil direktur PT SKM Hironimus Taolin untuk diperiksa.