Kasus Pengayiaan di Tasinifu TTU, Korban Mengalami Luka Sabetan di Leher Kedalaman 3,5 Cm

- 1 November 2022, 05:32 WIB
Korban mendapatkan perawatan di Puskesmas Tasinifu
Korban mendapatkan perawatan di Puskesmas Tasinifu /

 

Realitasttu.com - Kasus penganiayaan terjadi di Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 31 Oktober 2022.

Kejadian Na'as itu menyebabkan seorang Ibu yakni Yovita Tefa (49) mengalami luka di bagian leher kedalaman 3,5 cm, panjang 8 cm, di dalam luka terdapat 8 jahitan dan bagian luar luka 13 jahitan, bengkak pada area mata bagian kiri.

Sedangkan anaknya AA (2) mengalami luka 1 Cm di Pipi dan dijahit satu kali.

Adapun saksi-saksi yakni Petrus Fuamui (48) Tahun, Laki-laki, Katolik, Tani, Alamat Lasena, RT 001 / RW 001, Dusun 01, Desa Tasinifu, Kec Mutis, TTU.

Dan saksi Zakarias Fuamui (52) Tahun, Laki-laki, Katolik, Tani, Alamat Lasena, RT 001 / RW 001, Dusun 01, Desa Tasinifu, Kec Mutis, TTU.

Kasie Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, S.H dalam keterangannya mengatakan bahwa kejadian itu benar terjadi pada Senin, 31 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 wita.

Lanjut Ketut menjelaskan, pada saat itu Petrus Fuamuni ( Saksi 1 ) bersama istri Yofita Tefa ( korban 1 ) sedang beristirahat dikamar rumahnya.

Tiba-tiba kata Ketut, datanglah Romanus Anin ( Pelaku ) berteriak memangil-manggil Juliana Fuamuni ( istrinya ) lalu dijawab oleh Yofita Tefa (Korban 1) bahwa Juliana ada didalam rumah mungkin sudah tidur karena lelah.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah