Masyarakat Laporkan Temuan Inspektorat Rp281 Juta di Desa Kaubele Kepada Tipikor Polres TTU

- 21 Maret 2023, 00:11 WIB
Berita Acara Pemeriksaan oleh Inspektorat TTU.(Dok)
Berita Acara Pemeriksaan oleh Inspektorat TTU.(Dok) /

 

Realitasttu.com - Sejumlah masyarakat dari Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), melaporkan temuan inspektorat senilai Rp281 juta ke Tipikor Polres TTU, pada Senin, 20 Maret 2023.

Temuan oleh pihak Inspektorat sebanyak Rp281 juta itu pada masa kepemimpinan Mantan Kepala Desa Emanuel Abatan.

Hal ini disampaikan ET, salah seorang warga yang ikut mengantar laporan ke Tipikor Polres TTU.

Baca Juga: GMNI Lakukan Kegiatan Kemah Kerja Marhaenis di Desa Oetulu

Dikatakan ET, kedatangan dirinya bersama beberapa masyarakat untuk melaporkan hasil temuan inspektorat bahwa temuan kerugian negara sebesar Rp281 juta yang belum dipertanggungjawabkan san Mantan Kepala Desa, Emanuel Abatan.

Dalam surat laporan, Ia menjelaskan sejumlah kejanggalan yang dilakukan Kepala Desa Kaubele, dimana sejak tahun 2015 sampai 2022, Emanuel diduga menyalahgunakan dana desa ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Tindaklanjuti Temuan Inspektorat Senilai Rp281 Juta di Desa Kaubele

Dalam laporan itu, warga juga menyertakan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Emanuel Abatan Diantaranya;

1. Pada saat pemeriksaan inspektorat ditemukan ketekoran khas dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018 hingga 2020 sebesar, Rp 32. 287.005.77 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara desa kaubele Maximus Taek dengan bukti yang lengkap dan sah dari total sisa kas sebesar Rp, 313.458.384 dengan rincian terlampir.

2. Pada saat pemeriksaan ditemukan pajak dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 23.070.069.55

Baca Juga: Horoskop Libra Hari Senin, 20 Maret 2023

3. Pada saat pemeriksaan ditemukan kekurangan volume fisik dari dana desa tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 8.252.086 dengan rincian terlampir pada berita acara pemeriksaan

4. Terjadinya dugaan korupsi pada aset desa yang hingga saat ini diduga diklaim oleh kepala desa dan keluarga

5. Terdapat rekening tabungan dana desa dan alokasi dana desa yang belum ditutup. Pada saat pemeriksaan ditemukan dua rekening aktif yakni rekening tabungan dana desa tahun 2019 di bank BRI unit Wini dengan nomor rekening; 466-01-005633-53-9 dengan saldo per 10 mei 2021 sebesar Rp 180.896.658 dan rekening tabungan alokasi dana desa pada Bank NTT Capem Mena atas nama Desa Kaubele QQ Emanuel Abatan nomor rekening; 007.02.01855603-3 dengan saldo per 01 juni 2021 sebesar 2.315.440.23

Ia mengatakan, masih banyak lagi item seperti Bantuan langsung Tunail (BLT) sebesar 98 juta itupun diduga di korupsi.

"masih banyak kejanggalan yang kita belum sebutkan ada saatnya untuk kita bongkar," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam berita acara pemeriksaan itu Bendahara Maximus Taek tidak dapat pertanggungjawabkan temuan-temyan tersebut sehinggah jelas bahwa didesa Kaubele di masa kepemimpan Emanuel Abatan di duga korupsi.

Baca Juga: Horoskop Virgo Hari Senin, 20 Maret 2023

"Pemeriksaan kepada Maximus Taek dengan nomor; 701/150/Inspektorat tanggal 27 mei 2021. Inspektorat telah memeriksa;
Bendahara: Maximus Taek
Jabatan: Bendahara
dengan jumlah total kerugian mencapai Rp. 281.171.378.23 itu jelas dalam temuan inspektorat," tegasnya.

Ia juga meminta Aparat penegak hukum di TTU untuk segera tindaklanjuti kasus ini dan jika sudah ada bukti permulaan yang cukup maka (beliau Red) Emanuel Abatan segera ditangkap.

"Jika kasus ini lama maka kami akan bersurat ke Kejati, Polda dan Ombudsman RI NTT," tegasnya dikutip dari Batas Timor. ***

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x