Warga Napan Kecewa Pihak PLBN Ingkar Janji dan 2 Kali Tak Hadiri Rapat Mediasi, Ini Penjelasan Kepdes Napan

- 13 September 2023, 13:38 WIB
Foto : Kepdes Napan, Wendy Kefi
Foto : Kepdes Napan, Wendy Kefi /

Realitasttu.com - Mengenai janji Pihak PLBN Napan pada tahun 2020, yang tertuang dalam berita acara, untuk mempekerjakan ke-36 orang pemilik lahan pada PLBN di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang kemudian janji itu tidak dipenuhi atau ingkar janji, sehingga sungguh sangat mengecewakan ke-36 warga masyarakat pemilik lahan.

Para pemilik lahan tersebut kemudian dengan kekecewaan mereka mengadu ke pihak Pemerintah Desa Napan untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan itu, pihak Pemerintah Desa Napan kemudian mengeluarkan surat undangan resmi ke Pihak PLBN Napan, dimana surat undangan tersebut tembusannya sampai ke Bupati TTU, untuk menghadiri rapat mediasi.

Walaupun surat undangan resmi yang ditujukan oleh pihak Desa Napan kepada pihak PLBN Napan itu tembusannya hingga ke Bupati TTU, untuk menghadiri rapat mediasi di aula Kantor Desa Napan bersama ke-36 pemilik lahan, namun pihak PLBN Napan, sedikitpun tidak memperdulikan undangan resmi itu, seolah-olah tidak pernah ada undangan.

Kepala Desa Napan (Kepdes Napan), Wendy Kefi, saat dijumpai awak media Senin, 11 September 2023, mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan olehnya selaku Kepdes Napan, dimana mediasi pertama telah dilaksanakan pada Jumat lalu, namun pihak PLBN Napan tidak menghadiri undangan rapat mediasi itu, sehingga kemudian rapat mediasi dijadwalkan lagi pada hari senin ini, dan ini merupakan rapat mediasi yang kedua, namun pihak PLBN Napan, dalam hal ini Plt.Kepala PLBN Napan tidak juga hadir dalam rapat mediasi yang kedua ini.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Baru di Shopee Live! Ruben Onsu Raup Omzet Rp16 Miliar di Puncak Kampanye Shopee 9.9!

"Tadi saya mengkonfirmasi beliau via WhatsApp, namun beliau menyampaikan beberapa poin, yang pertama itu bahwa, saya selaku pemerintah Desa itu tidak memiliki wewenang untuk memediasi persoalan ini, karena yang harus memediasi itu pihak ketiga, dalam hal ini Pemda TTU, lalu yang berikut beliau menyuruh saya untuk saya tidak boleh buat forum mediasi disini dan saya harus laporkan ke Pak Bupati, dan saya hanya mau sampaikan ke beliau bahwa, saya pemerintah di tingkat Desa bertanggungjawab penuh kepada pemerintah daerah Kabupaten TTU, dan surat undangan mulai dari rapat mediasi pertama hingga kedua ini tembusannya sampai ke Pak Bupati," ungkap Kepdes Napan, Wendy Kefi.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah