Realitasttu.com - Kepala Bagian Keuangan (BKA) Eduardus Usboko memberikan penjelasan terkait pembayaran gaji bagi PPPK Nakes di Kabupaten TTU, NTT.
Kaban Keuangan mengakui bahwa pembayaran gaji bagi tenaga PPPK Nakes di Kabupaten TTU memang baru saja 1 bulan yang dibayarkan yakni bulan Oktober.
Sedangkan gaji dari bulan Mei, Juni, Juli dan dan gaji 13 belum bisa dibayarkan bersamaan pada bulan Oktober.
Baca Juga: Miris !! PPPK Nakes di TTU Sudah Kerja 6 Bulan, Baru Satu Bulan Gaji yang Dibayarkan
Pasalnya menurut Eduardus, pembayaran gaji para Nakes ini menggunkan aplikasi yang dikelola langsung oleh Taspen Pusat yang mana dalam aplikasi hanya bisa membayarkan gaji induk dulu.
Jadi kata Eduardus, pihkanya baru saja harus membayarkan gaji induk (gaji bulan berjalan) tidak bisa melakukan pembayaran satu kali dengan gaji susulan.
"Kendalanya begini, di aplikasi kami yang berlaku secara nasional dikelola langsung oleh BKN pusat. Aplikasinya tidak bisa melayani gaji susulan, harus bayar dulu gaji induknya sehingga susulan itu merujuk pada induk kembali," jelasnya.
Baca Juga: Mes Guru di Insana Terbakar, Kerugian Mecapai Ratusan Juta
Namun katanya, para PPPK Nakes agar bersabar karena anggaran terkait gaji semua sudah ada dan segera menyusul.