Realitasttu.com - Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus serahkan sertipikat tanah secara simbolis dalam program redistribusi tanah untuk rakyat tahun anggaran 2023 di Kantor Camat Raimanuk, pada Senin 6 Oktober 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Agus Taolin menyampaikan, Penyerahan sertipikat ini adalah bukti nyata dari implementasi program Redistribusi Tanah di Kabupaten Belu.
“Penyerahan sertifikat ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka, sambil mengurangi potensi konflik tanah di wilayah tersebut,” ucap Bupati Agus Taolin
Bupati menyampaikan dengan memiliki sertifikat, masyarakat tentu saja bisa merasa lebih tenang dan tidak perlu khawatir lagi terkait legalitas tanah yang dimiliki. Meskipun begitu, dia mengingatkan kepada masyarakat agar jangan lupa membayar pajak yang melekat pada tanah demi pembangunan berkelanjutan Rai Belu tercinta.
“Pembayaran pajak tanah akan berkontribusi pada pembangunan di daerah ini. Saya meminta kepada Camat dan para kepala desa untuk aktif mengingatkan masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak tersebut,” imbau Bupati.
Baca Juga: Bunda Freny Sumantri Taolin Terima Penghargaan Wiyata Dharma Pratama
Pada kesempatan itu juga Bupati Belu menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu dan semua pihak yang telah berperan sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan Penyerahan Sertipikat Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023.