Buka Forum Rakor Teknis, Wabup Belu Harapkan Inovasi Percepatan Penurunan Stunting

- 25 Desember 2023, 19:20 WIB
Foto : Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, Selasa 19 Desember 2023, pada acara Forum Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis dan Pemantauan Serta Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting (PPST).
Foto : Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, Selasa 19 Desember 2023, pada acara Forum Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis dan Pemantauan Serta Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting (PPST). /

Realitasttu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu berhasil menurunkan angka prevalensi stunting dari 13,7% di 2022 menjadi 11,1% di 2023. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, Selasa 19 Desember 2023, pada acara Forum Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis dan Pemantauan Serta Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting (PPST) Tingkat Kabupaten Belu Tahun 2023 di Hotel Timor Atambua.

“Saya menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerjasama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) bersama Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan petugas terkait lainnya,” ucap Wabup Aloysius Haleserens.

Dijelaskan Wabup Belu, terlaksananya Rapat Koordinasi Teknis dan Pemantauan Serta Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Belu Tahun 2023 ini, sebagai upaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti Permasalahan dan inovasi TPPS Kabupaten.

Permasalahan tersebut, menurutnya berhubungan dengan konvergensi PPS, termasuk koordinasi dan pelaporan TPPS sesuai PERPRES No. 72 Tahun 2021 dan PERBAN No. 12 Tahun 2021 dan pelaksanaan Orang Tua Peduli Stunting (OTPS) sesuai SK Gubernur No. 424/KEP/HK/2022.

“Selain itu permasalahan TPPS tingkat Kecamatan dan koordinasi lintas sektor untuk pemberian makanan bergizi dan Orang Tua Peduli Stunting (OTPS). Kemudian
permasalahan di Tingkat Desa, terkait TPPS, TPK Pemberian makanan bergizi 90 hari dan orang tua peduli stunting,” jelas Wabup Belu.

Baca Juga: PT Mayora Indah Tbk Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Ini Posisi dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi Keluarga dengan Remaja Puteri, Calon Pengantin/Calon Pasangan Usia Subur (PUS), Ibu Pasca Persalinan, Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan dan keluarga dengan Anak Stunting. Untuk mencapai target penurunan prevalensi stunting diperlukan upaya percepatan lintas program dan lintas sektor.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x