Budi Baik TNI Dibalas Dengan Penyerahan Sepucuk Senjata Api Dari Salah Satu Warga Perbatasan RI-RDTL

- 2 Mei 2024, 15:51 WIB
Penyerahan Senjata Api dari Masyarakat ke TNI
Penyerahan Senjata Api dari Masyarakat ke TNI /

Realitasttu.com - Satu pucuk senjata jenis Flintlock diserahkan oleh salah satu warga masyarakat Desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan inisial BF kepada Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL (Satgas Pamtas RI-RDTL) Yonkav 6 Naga Karimata Pos Nelu.

Penyerahan senjata oleh masyarakat tersebut adalah sebagai bukti kedekatan TNI dengan masyarakat.

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han, melalui press release kepada media ini Kamis, 2 Mei 2024 menjelaskan bahwa, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud dari kedekatan Pos Nelu Satgas Yonkav 6/Naga Karimata dengan Masyarakat Desa Binaan.

Baca Juga: Pilkada TTU 2024: 9 Bakal Calon Daftar di PSI, Ini Daftarnya

"Penyerahan senjata oleh BF tersebut bermula dari Pelayanan Kesehatan yang intens dilaksanakan oleh Takes Pos Nelu Prada Andi Pratama. BF sering mengeluh seringkali mengalami Diare dan Batuk Berdahak sehingga Takes Pos Nelu memberikan wawasan untuk mengobati penyakitnya," jelas Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han.

Lanjut ia mengatakan bahwa, Dengan komunikasi sosial Intens (Komsos Intens) yang dilaksanakan Pos Nelu akhirnya berbuah manis, BF membuka suara tentang kepemilikan senjata rakitan jenis Flintlock yang dimilikinya dari peninggalan Orangtuanya yang sudah meninggal.

"Komunikasi sosial intens yang dilaksanakan oleh Pos Nelu akhirnya berbuah manis, dimana Bapak BF kemudian memberitahu bahwa dirinya memiliki senjata api jenis Flintlock peninggalan orangtua yang telah meninggal, dimana pada saat itu orangtuanya merupakan pejuang Timor-Timur pada tahun 1999," ungkapnya.

Baca Juga: KPUD TTU Resmi Gelar Peluncuran Tahapan Pemilihan Serentak Bupati dan Wabup

Lebih jauh ia mengatakan, pada hari Rabu, 1 Maret 2024 lalu. Danpos Nelu Letda Kav Ari Nugraha Ritonga bersama dengan 5 orang anggota lainnya melaksanakan Komsos dilanjutkan dengan sosialisasi tentang kepemilikan Senjata Api illegal dapat dikenakan Sanksi Pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 kepada BF.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah