KPU dan Bawaslu Tidak Mengindahkan Undangan DPRD TTU Terkait Laporan AMPD Tentang Dugaan PSU Ilegal

- 19 Maret 2024, 09:32 WIB
Pimpinan DPRD TTU saat Konferensi Pers (Foto : Agus Realitasttu.com)
Pimpinan DPRD TTU saat Konferensi Pers (Foto : Agus Realitasttu.com) /

Realitasttu.com - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), melalui audiens yang berlangsung 15 Maret 2024 lalu mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diduga ilegal, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengundang lembaga penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu kabupaten TTU, untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

Pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua dan Wakil beserta Ketua Komisi I serta anggota pada saat selesai audiens yang berlangsung di ruangan Komisi II pada 15 Maret lalu, langsung mengeluarkan surat undangan untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten TTU, untuk hadir dan memberikan klarifikasi pada Senin 18 Maret 2024 kemarin, mengenai PSU yang dilaksanakan oleh KPU atas rekomendasi dari Bawaslu yang diduga Ilegal, namun KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan undangan dari DPRD TTU untuk memberikan klarifikasi.

Ketua DPRD Kabupaten TTU, Hendrik F.Bana, saat konferensi perss pada Senin, 18 Maret 2024 mengatakan bahwa, sebagai Pimpinan DPRD, mereka sangat menyesal karena KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan undangan mereka dengan tidak hadir untuk memberikan klarifikasi, dan menurut mereka sebagai Pimpinan DPRD, mereka menduga bahwa ini merupakan kesengajaan, padahal persoalan tersebut merupakan persoalan yang sangat serius dimana diduga PSU itu merupakan tindakan ilegal yang sudah dipertontonkan.

Baca Juga: BMKG : Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Enggano, Bengkulu

"Hari ini kita sangat menyesalkan sekali, karena ini sepertinya mereka mau menghindar. Yang lebih fatal lagi dari Ketua KPU mengatakan bahwa, terhadap PSU di TPS 7 Kelurahan Aplasi itu dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, kita belum minta untuk memberikan klarifikasi apa maksud sasaran dan pertanyaan kami, kamu sudah menjawab seperti ini, maka kita sudah bisa memberikan interpretasi dan diduga keras bahwa ini ada permainan yang dimainkan, karena ada yang sudah gelisah tentang posisi, maka satu-satunya harus begitu dipakai diduga keras," ujar Ketua DPRD TTU, Hendrik F.Bana, Senin 18 Maret 2024.

Lanjut ia mengatakan bahwa, sebagai pimpinan DPRD mereka sangat menyesalkan persoalan tersebut.

"Kita tidak mau supaya persoalan ini terus-menerus kita pertahankan, kalau tidak kita akan merusak demokrasi kita, dan ini generasi kita pasti akan disesatkan, hanya karena unsur penyelenggara ini, kami undang karena UU 23 inikan jelas tentang pemerintahan daerah, itu pasal 1 ayat 3 atau 4 sudah jelas bahwa DPRD adalah penyusung penyelenggara pemerintah, dan KPU dan Bawaslu melaksanakan kewenangan eksekutif," ungkapnya.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa, karena dari KPU dan Bawaslu Kabupaten TTU, tidak mengindahkan udangan mereka untuk memberikan klarifikasi soal laporan dari masyarakat terkait PSU yang diduga ilegal, maka hari ini mereka akan bersurat ke pihak berwenang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Selasa 19 Maret 2024

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah