Acuh dan Tidak Informatif, Komisi Informasi Akan Kunjungi 8 OPD Lingkup Pemprov NTT

- 21 Maret 2024, 11:43 WIB
Yosef Kolo, Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi NTT (Foto : Agus Realitasttu.com)
Yosef Kolo, Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi NTT (Foto : Agus Realitasttu.com) /

Realitasttu.com - Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KIP NTT) akan mengunjungi 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi NTT, Yosef Kolo, S.S. kepada media ini, Rabu, 20 Maret 2024.

Yosef Kolo menjelaskan, kunjungan Komisi Informasi NTT akan dilakukan berdasarkan potret penyelenggaraan kegiatan monitoring dan evaluasi Komisi Informasi terhadap seluruh Badan Publik lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang bermuara pada kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Kemenpan RB Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini posisi dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Yoko, demikian Ia disapa mengatakan, Komisi Informasi NTT selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yakni tahun 2021, 2022 dan tahun 2023 tercatat bahwa ada 2 OPD terkategori sebagai badan publik tidak informatif dan 6 OPD lainya tidak terlibat dalam kegiatan penganugerahan informasi publik.

Yoko melanjutkan, berdasarkan monitoring dan evaluasi KI NTT, terkesan 8 OPD tersebut acuh untuk tidak mengembalikan format Self Assesment Quitionary (SAQ) ke KI NTT sesuai jadwal yang ditentukan, sementara 32 OPD lainnya patut berbangga karena berhasil memperoleh empat kategori yakni 11 OPD Kategori Informatif, 5 OPD Menuju Informatif, 11 OPD Cukup Informatif dan 9 OPD terkategori Badan Publik Kurang Informatif.

Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan amanat Pasal 23 dan Pasal 26 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berdasarkan fungsinya memiliki kewenangan untuk mengatur, menetapkan dan memantau jalan tidaknya implementasi Keterbukaan informasi publik pada semua badan publik melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) melalui peran penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak penyedia layanan informasi publik dan secara continue terus dipantau setiap tahun oleh Komisi Informasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi (Perki Monev) beserta peraturan teknis lainnya.

Baca Juga: Harga Daging Sapi di Pasar Baru Kefamenanu Melonjak Naik di Bulan Ramadhan

“Kami (Komisi Informasi-red) telah membentuk Tim untuk melakukan Audience dengan ke- 8 Piminan Badan publik lingkup Pemprov NTT beserta masingmasing pejabat PPID dalam bulan maret ini guna melakukan sosialisasi, advokasi dan pendampingan untuk mengoptimalkan kepatuhan badan publik yang lebih baik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan professional," ujarnya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x