Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Aktivitas di Fasilitas Umum

4 Juli 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster / Pixabay /

 

Realitasttu.com - Pemerintah akan menjadikan vaksin Booster sebagai syarat beraktivitas di fasilitas umum.

Hal ini diberlakukan bagi semua Masyarakat yang ingin beraktivitas di fasilitas umum atau ruang publik.

Dikutip dari Klik Banggai mengutip dari PMJ News.com dengan judul, Terbaru! Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Memasuki Fasilitas Umum.

Baca Juga: Cakupan Vaksin Booster Secara Nasional Masih Sangat Rendah

Dikatakan, hal tersebut dilakukan Pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster secara Nasional.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu 2 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target.

Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca besok 5 Juli, Beberapa Provinsi di Indonesia Waspada bencana Hitrometeorologi

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.

Dia mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen.

Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," tukasnya. ***

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Klik Banggai

Tags

Terkini

Terpopuler