Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor dari 5 Tahun Jadi 10 Tahun

1 Oktober 2022, 06:00 WIB
Pembuatan paspor. (Foto: Dok Net) /

Realitasttu.com - Perpanjangan masa berlaku paspor oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan perubahan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022.

Dikutip dari pmjnews.com, Mengenai paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor ini berubah atas Permenkumham Nomor 8/2014 dan aturan ini akan mulai berlaku 29 September tahun ini.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 seperti dikutip pada Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga: Horoskop Virgo Hari Sabtu, 1 Oktober 2022

Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun dalam Permenkumham itu hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Baca Juga: Horoskop Leo Hari Sabtu, 1 Oktober 2022

Berikut syarat mendapatkan paspor:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.***

Baca Juga: Horoskop Taurus Hari Sabtu, 1 Oktober 2022

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Kabar Baik, Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun"

https://pmjnews.com/article/detail/47162/kabar-baik-masa-berlaku-paspor-diperpanjang-jadi-10-tahun

 

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler