Honorer Bakal Dihapus Tahun 2023, Digantikan Dengan Outsourcing

- 4 Juni 2022, 23:26 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /

 

Realitasttu.com- Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang.

Penghapusan Tenaga Honorer ini akan digantikan dengan outsourcing atau pekerja alih daya fungsi.

Dilansir dari Kaltimtoday, terkait penghapusan tenaga honorer itu tertuang dalam surat edaran nomor  B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu disebutkan bahwa akan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Putra Ridwan Kamil

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b surat tersebut dilansir Kaltimtoday.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, terkait dengan penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang , pihaknya akan merekrut menjadi outsourcing  atau pekerja alih daya fungsi sebagai tenaga tambahan di instansi yang membutuhkan menggangtikan tenaga honorer.

Tjahjo Kumolo menambahkan, terkait dengan pegawai alih daya atau outsourcing ini sesuai kebutuhan dengan harapan dilakukan, namun di pertimbangkan juga keuangan dan sesuai dengan karakteristik Kementrian , Lembaga, Daerah (KLD).

Baca Juga: Pemberangkatan Haji Indonesia Mulai Hari Ini, Ini Pesan Menteri Agama

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah