"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta ," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2022.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada Instansi Pemerintah yang membutuhkan tenaga seperti Pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui outsourcing olek pihak ketiga.
“Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” ujar MenPANRB.
Baca Juga: Ratusan Calon Tekoda di Belu Berdesakan Cek hasil Kelulusan
Pada kesempatan itu Tjahjo Kumolo menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK nantinya juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.
Hal ini dilakukan agar di lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi. Apabila masih ada PPK yang tetap melakukan perekrutan tanaga honorer mejadi obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Baca Juga: Rugikan Negara 2,1 Milyar, Syaruf Tuharae Diciduk Tim Tabur Kejagung RI
Sementara itu, untuk posisi tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun, bisa diikutsertakan ataupun diberikan kesempatan agar dapat kembali mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, jika memang memenuhi syarat.***
Sebelumya artikel ini telah tayang di Kaltimtoday dengan judul Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Diganti Outsourcing : https://kaltimtoday.co/tenaga-honorer-dihapus-november-2023-diganti-outsourcing/