Kemenkes : Ganja Diperbolehkan di Indonesia Hanya Untuk Penelitian Medis

- 5 Juli 2022, 09:50 WIB
ilustrasi daun ganja / pixabay
ilustrasi daun ganja / pixabay /

 

Realitasttu.com - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengijinkan ganja di Indonesia, untuk penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Minggu , 3 Juli 2022.

Dikatakan, ganja diperbolehkan di Indonesia hanya untuk kepentingan penelitian medis bukan untuk di konsumsi masyarakat.

Baca Juga: DPRD TTU Tetapkan 3 Ranperda Baru dalam Sidang 1

"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," ujar Budi kepada wartawan, 3 Juli 2022 dikutip Realitasttu.com dari PMJ News.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.

Ia menambahkan, Regulasi itu akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.

Baca Juga: Emak-emak Nekat Terobos Jalan yang Sedang di Cor, Netizen : The Power For Emak-Emak

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x