Kemenkes : Ganja Diperbolehkan di Indonesia Hanya Untuk Penelitian Medis

- 5 Juli 2022, 09:50 WIB
ilustrasi daun ganja / pixabay
ilustrasi daun ganja / pixabay /

"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," jelasnya.

Masih menurut PMJ News, Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

Baca Juga: Pembelian BBM Pertalite Akan Dibatasi, Ini Daftar Mobil yang Akan Diperbolehkan isi Pertalite

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu, 29 Juni 2022 lalu.***

Sebelumnya berita ini telah tayang di PMJ News.com dengan judul "Menkes Izinkan Ganja Dipakai untuk Penelitian".

 

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x