Bagi Ibu Hamil, Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Negara Tanggung Biaya Persalinan

- 19 Juli 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil
Ilustrasi Ibu Hamil /

 

Realitasttu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait biaya persalinan ibu hamil yang saat ini bisa ditanggung oleh negara.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Dikutip dari Pikiran Rakyat.com melansir dari laman setkab.go.id dengan judul Kabar Gembira, Jokowi Terbitkan Aturan Negara Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Selasa, 19 Juli 2022

Dikatakan, peraturan terkait biaya persalinan ibu hamil itu mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.

Peraturan itu diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab.

Baca Juga: Pengembang Aplikasi Yang Tidak Daftar Sebagai PSE akan Mendapatkan Sanksi Dari Kominfo

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x