Breaking News ! Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J Akan Diumumkan Sore Nanti

- 9 Agustus 2022, 11:10 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /Dok Humas Mabes Polri/

 

Realitasttu.com - Kasus kematian Brigadir J semakin terungkap yakni tim khusus akan gelar perkara pada hari ini , Selasa , 9 Juli 2022 dan Kapolri rencananya akan mengumumkan tersangka baru.

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dikatakan pengumuman tersangka baru atas kasus Kematian Brigadir J akan diumumkan sore nanti.

Baca Juga: Presiden Jokowi tak Ingin Citra Polisi Buruk di Mata Masyarakat

"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengumuman tersangka baru akan dilakukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kemungkinan melalui konferensi Pers yang akan dilakukan pada 16:00 wib.

"Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," ucapnya.

Baca Juga: Masyarakat diminta Polisi untuk Sabar Tunggu Kinerja Timsus Usut Kasus Brigadir J

Masih menurut PMJ News, sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Pekerja Migran Asal Indonesia yang Disekap di Kamboja Tiba di Indonesia

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tuturnya.***

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah