Begini Cara Cair BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat yang Dibutuhkan

- 25 Juni 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/BPJamsostek

Realitasttu.com - Bagi tenaga kerja yang berada di Indonesia wajib mengetahui bagaimana cara dan persyaratan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. 

Dengan mengetahui cara dan persyaratan serta tempat mengajukan penncarian pekerja lebih mudah melakukan pencarian BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk diketahui JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu di antara kumpulan uang tunai untuk memastikan kelangsungan hidup pekerja.

Baca Juga: BPJS Buka Lowongan Kerja Terbaru Tahun 2024, Lulusan D3 Semua Jurusan Merapat

Jaminan Hari Tua tidak hanya diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun, namun juga yang mengalami cacat total tetap maupun meninggal dunia.

Klaim JHT juga berlaku bagi pekerja yang berhenti bekerja, baik karena alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mengundurkan diri (resign), dan meninggalkan Indonesia.

Perlu dicatat bahwa pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30% bisa dilakukan apabila pekerja sudah tergabung dalam kepesertaan selama 10 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Selasa 25 Juni 2024

Adapun pencairan 10% BPJS Ketenagakerjaan berlaku untuk dana persiapanan pensiun, sedangkan 30% bagi yang membutuhkan pembayaran biaya kepemilikan rumah.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Sahabat Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah