Bagi yang berhenti kerja karena mengundurkan diri atau PHK, pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan terhitung 1 bulan sejak keluar dari perusahaan.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dilakukan sepenuhnya atau 100% dengan menyerahkan syarat-syarat berikut:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Selasa 25 Juni 2024
- E-KTP peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu peserta BPJSAMSOSTEK.
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
Surat keterangan berhenti kerja, surat perjanjian kerja, surat pengalaman kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi yang mengundurkan diri atau terkena PHK.
- Surat keterangan telah pensiun bagi yang sudah memasuki usia pensiun.