OJK Blokir Ribuan Entitas Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

- 28 Juni 2024, 14:35 WIB
Ilustrasi Pinjol : Otoritas Jasa Keuangan memblokir sebanyak 5.000 entitas Pinjol egal di Indonesia.
Ilustrasi Pinjol : Otoritas Jasa Keuangan memblokir sebanyak 5.000 entitas Pinjol egal di Indonesia. /

Realitasttu.com - Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan telah memblokir sebanyak 5.000 lebih entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman.

Dikatakan Agusman penindakan terhadap pinjol ilegal ini menjadi atensi pihak OJK sebagai upaya pencegahan maraknya Pinjol ilegal di tanah air. 

Baca Juga: Tumbuh Liar Disangka Tak Bermanfaat, Berikut Manfaat Tumbuhan Putri Malu

"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024 pada Jumat, 27 Juni dikutip dari Antara. 

Lebih lanjut Agusman menjelaskan, secara nasional pihaknya telah memiliki tim pengawasan bersama dengan kelembagaan dan instansi. 

Kata Agusman, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Jumat 28 Juni 2024

"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," kata dia.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah