Realitasttu.com - Kartu BPJS kesehatan resmi menjadi syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli 2024.
Aturan ini dikeluarkan oleh pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Aturan ini akan diuji coba paling kurang 2 bulan yakni mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024.
Baca Juga: Tercatat Sejumlah Bank di Indonesia Bangkrut di 2024, Berikut Nama-Nama Banknya
BPJS menjadi syarat urus SIM diuji coba di 7 wilayah Kepolisian Daerah (Polda) yang di Indonesia.
Berikut ini daftar 7 Wilayah uji coba BPJS kesehatan jadi syarat urus SIM :
1. Polda Aceh
2. Polda Sumatera Barat
3. Polda Sumatera Selatan