OJK Blokir Ribuan Entitas Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

- 28 Juni 2024, 14:35 WIB
Ilustrasi Pinjol : Otoritas Jasa Keuangan memblokir sebanyak 5.000 entitas Pinjol egal di Indonesia.
Ilustrasi Pinjol : Otoritas Jasa Keuangan memblokir sebanyak 5.000 entitas Pinjol egal di Indonesia. /

Agusman mengatakan untuk kondisi di Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp500 miliar.

"Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan," kata dia.

Baca Juga: Satgas Pasti Temukan 537 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Dengan begitu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.

"Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," kata Agusman.***

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah