Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 19 Agustus 2022, 15:52 WIB
Keterangan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Keterangan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. (Foto: PMJ News/ Fajar) /

 

Realitasttu.com - Kasus Kematian Brigadir J semakin terbuka diungkap oleh pihak kepolisian.

Saat ini pihak kepolisian telah  menetapkan 5 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Lima tersangka itu yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf dan tersangka baru lagi yakni Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kelima Atas Kasus Kematian Brigadir J

Selain itu, adapun berkas perkara 4 tersangka yang telah rampung, hari ini Jumat,19 Agustus 2022 dilimpahkan Kepolisian ke Kejaksaan.

"Penyidik, Insya Allah selesai (konferensi pers) ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan,"ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.

Empat berkas perkara terhadap empat tersangka itu yakni, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’aruf.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Orang Hilang di Kupang NTT

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah