Realitasttu.com- Tersangka kasus kematian Brigadir J Putri Candrawathi Mengaku dirinya diperintah sang suami Ferdy Sambo untuk mengaku bahwa dirinya dilecehkan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, bukan di Magelang Jawa Tengah.
Pengakuan keterangan terkait lokasi dugaan pelecehan seksual tersebut disampaikan Putri kepada Komnas HAM ketika pemeriksaan.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan mengutip pengakuan Putri, kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J tidak Diijinkan Mengikuti Proses Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri
Atas pengakuan Putri ini masih harus diuji dengan keterangan dan bukti lain agar berita bohong tak lagi terjadi seperti awal kasus ini terungkap ke publik.
Lebih lanjut ia menjelaskan, alasan dari beberapa pemeriksaan sejumlah pihak, keterangan Putri kerap berubah-ubah saat dimintai pengakuan oleh Komnas HAM.
"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'saya cuma disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," tandasnya dikutip Realitasttu.com dari PMJ News.
Baca Juga: Pengacara Tidak Tidak Diijinkan Menyaksikan Rekonstruksi, Ayah Brigadir J Kecewa