Realitasttu.com - Para terduga pembakaran rumah dan pembakaran motor di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri pada Jumat, 3 Mei 2024.
Adapun tujuh orang DPO yang menyerahkan diri hari ini yaitu NM, MS, JMN, MS, YS, dan AN.
Sedangkan seorang lainnya berinisial ALS merupakan pelaku pembakar sepeda motor Honda CRF nomor Polisi DH 3411 BS milik Zet Nomeni yang terjadi pada hari Kamis (28/3/2024) malam di Kampung Habo Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Nekat Mau Bakar Motor di SPBU, Seorang Lansia Diamankan Polisi
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya penyerahan diri para DPO tersebut.
"Ya, benar siang tadi kami dihubungi tokoh masyarakat Desa Retraen menginformasikan bahwa para DPO yang sudah tiga tahun bersembunyi ini mau menyerahkan diri, oleh karena itu kami langsung ke lokasi dan melakukan upaya hukum kepada mereka, " terangnya dikutip dari Tribaratanewskupang.
Tanpa menunggu waktu lama, tim reserse mobile (resmob) Satreskrim Polres Kupang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono didampingi Kanit Tipidter Ipda Rahmat Nampira dan Kanit Resmob Aiptu Ardianto Tade langsung menuju lokasi yang ditentukan dan membawa para DPO ke Mako Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Gegara Miras, Tiga Pemuda Menganiaya dan Membakar Motor di Kupang, Nusa Tenggara Timur
Penyerahan diri para DPO merupakan berkat kerja keras Kasat Reskrim Polres Kupang bersama para anggotanya yang akhir-akhir ini sering melakukan pendekatan dengan para tokoh masyarakat dan aparat pemerintah setempat maupun upaya penangkapan terhadap dua orang DPO lainnya yaitu Yoktan Tnunay dan Nardiyanto Reo beberapa pekan terakhir ini.