Gegara Miras, Tiga Pemuda Menganiaya dan Membakar Motor di Kupang, Nusa Tenggara Timur

- 31 Maret 2024, 07:37 WIB
Tiga Pemuda menganiaya dan membakar motor CRF milik korban.
Tiga Pemuda menganiaya dan membakar motor CRF milik korban. /tribratanewskupang /

Realitasttu.com - Kasus penganiayaan dan pembakaran motor terjadi di Kampung Habo Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 28 Maret 2024 diduga pengaruh minuman keras (miras).

Kasus penganiayaan dan pembakaran motor ini diduga dilakukan oleh tiga pemuda berinisial AL (20), MS (25) dan JS (20) warga Kampung Habo, Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, terhadap korban Zet Nomeni.

Hal ini diduga dilakukan lantaran ketiga pemuda tersebut dipengaruhi minuman keras jenis Sopi. 

Baca Juga: Sadis, Seorang Anak Diduga Membunuh Ibu Kandung di Kupang, NTT

Dikutip dari Tribaratanewskupang, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S,I.K., M.H membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Ya kejadian Kamis malam, di Desa Retraen Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, " terangnya dikutip dari tribratanewskupang.

Lebih lanjut Kapolres Kupang menjelaskan, awalnya korban hendak kerumah paman kandungnya Oktovianus Nitu di Kampung Habo dengan menggunakan sepeda motor CRF nomor polisi DH 3511BS.

Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Minggu 31 Maret 2024

Sesampainya dirumah pamannya ia memarkirkan sepeda motor di depan rumah dan tiba-tiba salah terduga pelaku AL menghampiri korban dengan membawa segelas sopi dan menawarkannya kepada korban. 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: tribaratanewskupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x