Setubuhi Anak Dibawah Umur, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Unit Resmob Naga Merah Polres TTU

- 2 Mei 2024, 22:13 WIB
Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Unit Resmob Naga Merah Polres TTU
Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Unit Resmob Naga Merah Polres TTU /

Realitasttu.com - Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak berhasil diamankan Unit Resmob Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU) tepatnya di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.

Berdasarkan press release yang diperoleh media ini Kamis, 2 Mei 2024, Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Putra, mengatakan bahwa, terduga pelaku diamankan Unit Resmob Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Polres TTU sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 154 / IV / 2024 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 19 April 2024.

"Terduga pelaku diamankan sesuai dengan laporan Polisi pada tanggal 19 April 2024 lalu," ujar Ipda Beggie.

Baca Juga: Cegah Asam Lambung Dengan Daun Pepaya, Ikuti Ulasannya Dibawah Ini

Ipda Beggie juga menjelaskan bahwa, terduga pelaku atasnama Alfonsus Besi, sedangkan korban atasnama Enjelina Kehik, (9), dimana antara pelaku dan korban merupakan tetangga.

"Antara korban dan pelaku merupakan tetangga di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU," jelas Ipda Beggie.

Lanjut Ipda Beggie mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2024 lalu, dimana terduga pelaku menarik paksa korban kedalam pondok kebun miliknya yang beralamat di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, lalu melangsungkan aksi bejatnya.

"Terduga pelaku melangsungkan aksi pemerkosaan pada bulan Maret lalu di Pondok kebun miliknya di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU," ungkap Ipda Beggie.

Baca Juga: Pilkada TTU 2024: 9 Bakal Calon Daftar di PSI, Ini Daftarnya

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah