Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) segera melakukan pelelangan barang bukti kasus Korupsi Dana Desa.
Pelelangan itu yakni barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Fatusene kecamatan Miomafo Timur dan Des Letneo kecamatan Insana Barat.
Kepala Kejari TTU, Dr. Jimmy Lambila SH, MH melalui Kasie Intel S.Hendrik Tiip SH, MH mengatakan, pelelangan tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Kejari TTU Kantongi Data Sekolah-sekolah Diduga Selewengkan Dana Bos, Tim Segera Puldata
Lebih lanjut Hendrik mengatakan, pelelangan ini berupa barang bukti dari Dana Desa Fatusene yakni 1 unit sepeda motor. Sedangkan Letneo berupa dua unit motor dan sebidang tanah.
"Barang bukti yang dilelang itu yang kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,kami juga akan melelang kayu jati yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana umum," ungkap Hendrik dikutip pada Rabu, 8 Mei 2024.
Hendrik menjelaskan, saat ini pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Kupang.
Baca Juga: Kejari TTU Temukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos di SLB Benpasi
Untuk selanjutnya menghitung estimasi nilai harga barang.