Realitasttu.com - Bahan Bakar Minyak Subsidi telah resmi dinaikan oleh Pemerintah.
Atas kenaikan harga BBM itu Pemerintah menyalurkan bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com sebagaimana yang telah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers minggu lalu.
Baca Juga: Dugaan Aliran Dana Suap yang Diterima Bupati Nonaktif Pemalang Masih Ditelusuri KPK
Dikatakan, anggaran untuk dana bantuan sosial telah dialokasikan sebesar Rp24.17 triliun yang bersumber dari Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN).
Bantuan itu dibagi atas tiga jenis yakni, pertama, bansos subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Anggaran jenis tersebut, disiapkan oleh pemerintah sebesar Rp9,6 triliun melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua, bantuan sosial sebesar Rp2,17 juta yang bersumber dari dana transfer umum pemerintah desa. Jenis bansos ini guna membantu para sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, hingga nelayan.