Realitasttu.com - Bagi guru seluruh wajib tau ada 6 sebab tunjangan sertifikasi guru atau TPG-nya diberhentikan.
Enam penyebab tunjangan sertifikasi guru bagi pendidik ini diberhentikan sesuai juknis resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Dikutip dari BeritaSoloRaya.com, juknis resmi tersebut terdapat penghentian pembayaran tunjangan profesi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Mantan Kepsek Serta Bendahara SMK Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Di mana melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNSD yang sudah terbit SKTP-nya.
Hal itu apabila guru PNSD penerima tunjangan profesi:
1. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia U 17, Timnas Indonesia Dibombardir Timnas Malaysia