Polisi Tetapkan Mantan Kepsek Serta Bendahara SMK Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

- 10 Oktober 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Korupsi/pixabay
Ilustrasi Korupsi/pixabay /

Realitasttu.com - Mantan Kepala Sekolah SMK Swasta di Kabupaten Sleman dengn inisial RD (43) serta bendahara sekolah NT (61) ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS.

Dikutip dari pmjnews.com, Kasus korupsi dana BOS yang dilakukan selama empat tahun itu dinilai merugikan negara sebanyak Rp299,96 Juta. Hal ini dijelaskan
Wakapolresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan.

Kedua tersangka ini dikatakan Andhyka bahwa melakukan korupsi dana BOS periode anggaran 2016 sampai dengan 2019

Baca Juga: Horoskop Leo Hari Senin, 10 Oktober 2022

"Dua tersangka melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2016-2019 di SMK di wilayah Kabupaten Sleman,” ujar Andhyka.

“Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp 299, 96 juta," tambahnya.  

Pengungkapan kasus korupsi dana BOS ini berawal dari laporan masyarakat sejak Januari 2020 lalu, hal ini disampaikan Kanit IV Tipikor Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama.

Baca Juga: Gempa Terjadi di Wilayah Banten dengan Kekuatan Magnitudo 5,5

Menurut Apfryyadi, dibutuhkan waktu kurang lebih satu tahun untuk penyelidikan kasus korupsi dana BOS itu.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x