Okum Polwan di Riau Terlibat Penganiayaan Seorang Wanita Dijatuhi Sanksi Demosi Dua Tahun

- 13 Oktober 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Antara/

 

Realitasttu.com - Oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial Brigadir IR di Riau terbukti terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan seorang wanita dijatuhi sanksi demosi dua tahun.

Sanksi demosi untuk Brigadir IR itu ditetapkan dalam sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau yang digelar pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Dikutip dari PikiranRakyat.com melansir dari Antara dengan Judul : Terbukti Lakukan Penganiayaan, Oknum Polwan di Riau Dijatuhi Sanksi Demosi.

Baca Juga: Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti dari 12 Kasus yang Sudah Berkekuatan Hukum, Ada Stempel Toko Palsu

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengungkapkan bahwa Brigadir IR dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Hasil putusan yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda," ujar Johanes.

Demosi merupakan sanksi pemindahan anggota kepolisian dari hierarki yang ia tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Winda Basudara Galang Dana Sampai Rp300 Juta Demi Bantu Okky Boy, Simak Profil dan Biodatanya

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x