Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti dari 12 Kasus yang Sudah Berkekuatan Hukum, Ada Stempel Toko Palsu

- 13 Oktober 2022, 16:29 WIB
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari TTU dari 12 kasus yang sudah berkekuatan hukum
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari TTU dari 12 kasus yang sudah berkekuatan hukum /

 

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan barang bukti dari 12 Kasus yang sudah berkekuatan hukum.

Pemusanhan itu dilakukan di Kejari TTU pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Diketahui pemusnahan barang bukti itu dari kasus tindak pidana korupsi dan kasus pidana umum.

Baca Juga: Winda Basudara Galang Dana Sampai Rp300 Juta Demi Bantu Okky Boy, Simak Profil dan Biodatanya

Kepala seksi barang bukti dan barang rampasan Kejari TTU Reza F.Faundra mengatakan, pemusnahan barang bukti 12 kasus dari kasus tindak pidana korupsi dan kasus pidana umum sudah berkekuatan hukum.

Kasus tidak pidana korupsi terdiri dari kasus dana desa Makun, Birunatun dan Naikake B, serta sisanya kasus pidana umum.

Lebih lanjut Reza menjelaskan, barang rampasan atau barang bukti yang dimusnahkan yakni stempel toko yang dipalsukan, buku kwitansi, uang palsu sebanyak Rp400 ribu serta flashdisk yang berisi perencanaan pengelolaan anggaran dana desa.

Baca Juga: Youtuber Windah Basudara Galang Dana Bantu Okky Boy

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x