Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti dari 12 Kasus yang Sudah Berkekuatan Hukum, Ada Stempel Toko Palsu

- 13 Oktober 2022, 16:29 WIB
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari TTU dari 12 kasus yang sudah berkekuatan hukum
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari TTU dari 12 kasus yang sudah berkekuatan hukum /

Sedangkan dari kasus pidana umum, barang rampasan yang dimusnahkan yakni baju, celana, sebatang kayu dan bambu serta 3 unit handphone.

“Kalau handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu langsung oleh bapak Kajari,” tuturnya dikutip dari VoxNtt.com .

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah