Realitasttu.com - Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata kembali menggagalkan aksi penyelundupan di sekitar Patok Prov 51 yang berada di Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Desa Sunkaen, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT Sabtu (1/5/2024) dini hari.
Penyelundupan itu berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebanyak 55 Liter, Rokok Thanos Bold sebanyak 2 Slof, Minuman Keras merk Napoleon 2 Dus, Minuman Fanta sebanyak 24 Kaleng dan minuman Sprite sebanyak 24 Kaleng.
Danpos Baen Letda Kav Malik Hasibuan mengatakan, kegiatan Patroli bermula adanya informasi dari warga saat Komsos tentang adanya aktivitas illegal disekitaran Jalan Tikus yang ada di Desa Sunkaen.
Menyikapi informasi tersebut, sesuai perintah Dan SSK II, Danpos briefing Anggota untuk melaksanakan Patroli dan Ambush di sepanjang jalan tikus yang diduga berpotensi akan dilalui penyelundup.
Kegiatan Patroli dipimpin oleh Danpokpan I Pos Baen Serda R.Fauzi Batubara bersama anggota lainnya.
Setelah memasuki Lokasi kedudukan, di TKP Tim Patroli menemukan adanya Cahaya Senter yang menandakan bahwasannya terdapat aktifitas disekitar Patok tersebut.
Sekitar 50 Meter sebelum sasaran, tiba tiba terdengar Gonggongan Anjing yang dibawa oleh sekelompok OTK yang membuat kelompok tersebut melarikan diri menuju arah Passabe.