Setelah dilaksanakan pengecekan di Lokasi, terdapat barang yang berceceran dan 1 karung tidak bertuan yang ditinggalkan di lokasi, Danpokpan I Pos Baen perintahkan anggota untuk mengecek isi karung tersebut dan mendapatkan Barang Bukti.
Barang tersebut diduga akan diselundupkan ke Daerah Timor Leste melalui Patok Prov 51, maka barang bukti tersebut untuk sementara kami bawa dan di amankan di Pos Baen.
"Mendapatkan hasil tersebut Pos Baen melaporkan kepada Dan SSK II Lettu Kav M. Buchori Fauzi dan barang hasil penyelundupan tersebut saat ini diamankan di Pos Baen untuk diserahkan ke Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata untuk diproses selanjutnya," ungkap Danpos Baen.***