Mahfud MD: TV Swasta Masih Siaran Melalui Analog Bisa Dianggap Ilegal

- 5 November 2022, 05:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok Kemenko Polhukam).
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok Kemenko Polhukam). /

 

Realitasttu.com - Pemerintah telah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022 terhadap stasiun TV swasta yang belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Dikatakan Menkopolhukam, jika saat ini TV Swasta masih melakakukan siaran melalui Tv analog dan belum migrasi ke siaran digital bisa dianggap ilegal.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok, Ini Penjelasan Polisi

"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud saat menyampaikan "press update" terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 3 November 2022 dikutip dari Antara.

Pada kesempatan itu Mahfud menegaskan bahwa saat ini Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Sabtu, 5 November 2022

Dikatakannya, kebijakan migrasi dari analog ke digital ini sudah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah