Fakta Baru Kasus Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok, Ini Penjelasan Polisi

- 5 November 2022, 05:00 WIB
RNA (31), pelaku pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan istrinya dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: PMJ News)
RNA (31), pelaku pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan istrinya dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: PMJ News) /

Realitasttu.com - Fakta baru kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istri oleh suaminya diungkap Polres Metro Depok bahwa, pelaku dengan inisial RNA berusia 30 tahun mengaku melakukan aksinya akibat emosi ditanya soal utang.

Dikutip dari pmjnews.com, Sekitar pukul 02.00 WIB sebelum kejadian, pelaku pulang ke rumah usai mengkonsumsi sabu bersama temannya. Saat baru pulang itu, sang istrinya menanyakan perihal utang di bank. Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

"Pada saat pelaku pulang jam 02.00 WIB, istrinya menanyakan terkait hutang ke bank yang belum dilunasi. Kemudian terjadi cekcok," ujar AKBP Yogen kepada wartawan, Jumat, 4 November 2022.

Baca Juga: Siap-siap, Siaran TV Analog di Daerah Akan Dinonaktif Secara Bertahap

"Setelah pelaku cekcok dengan sang istri, kemudian keluar untuk melaksanakan salat subuh," sambungnya.

Setibanya di rumah usai melaksanakan salat subuh, lanjut Yogen, RNA mendapati istrinya telah berkemas dan hendak pulang ke rumah orang tuanya dengan membawa serta kedua anaknya.

"Pelaku kemudian menanyakan ke anak sulungnya (KPC) apakah akan ikut dengannya atau ibunya, tapi tidak dijawab, dari situ pelaku kesal dan emosi," tuturnya.

Baca Juga: Lagi, Kasus Penganiayaan Warga Bian Berhasil Didamaikan Kejari TTU

Sebilah parang yang ada di bawah meja ruang tamu diraih Rizky dan langsung dibacokkan kepada NI sebanyak empat kali. Sementara KPC yang lari ketakutan juga turut dikejarnya dan turut dibacok sebanyak dua kali.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x