Lagi, Kasus Penganiayaan Warga Bian Berhasil Didamaikan Kejari TTU

- 4 November 2022, 08:25 WIB
Foto : Berlangsungnya perdamaian
Foto : Berlangsungnya perdamaian /

Realitasttu.com - Pada hari Kamis, 3 November 2022, sekitar pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita telah dilangsungkan proses perdamaian dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan, yang melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam pelaksanaan proses perdamaian itu, di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, MH. Didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, M.H. dan Kirenius Paulus Tacoy, S.H, M.H. serta Ahmad Fauzi, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri TTU.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, tersangka Oktovianus Windo Hartun alias Okto, dan keluarga serta saksi korban Adrianus Lalian alias Jecky, dan keluarganya, serta didampingi Penasihat Hukum tersangka.

Baca Juga: Pelaksanaan Konfrensi AFSN Berlangsung di Jakarta Secara Offline

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian (RJ-20), yang ditanda tangani oleh Pelaku Oktovianus Windo Hartun alias Okto selaku tersangka, dan Adrianus Lalian alias Jecky selaku saksi korban, Yoseph Pankrasius Boantanoe, S.H. selaku Penasihat Hukum, Wilfridus Abatah selaku Tokoh Masyarakat, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. dan Kirenius Paulus Tacoy, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.

Perlu diketahui Kasus ini terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 lalu sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Naipeas, Desa Nifutasi, Kecamatan Bian, Kabupaten TTU telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan” yang dilakukan oleh tersangka Oktovianus Windo Hartun alias Okto, terhadap Saksi Korban Adrianus Lalian alias Jecky.

Baca Juga: Penganiayaan ART di Jaktim Masih Didalami Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Kasus ini Berawal ketika saksi korban datang menghadiri acara pesta sambut baru di rumah Agustinus Tefa dan ketika saksi korban sedang duduk minum sopi (sejenis minuman keras lokal) di dalam tenda, tidak lama kemudian datang Tersangka yang menghampiri saksi korban, lalu Tersangka mengambil gelas sopi yang sementara saksi korban pegang dan Tersangka menyiram ke badan saksi korban, sambil Tersangka mengatakan “ukuran pemuda di Naipeas ini saya yang berkuasa, tidak ada yang bajingan disini”.

Tersangka kemudian langsung menampar saksi korban dengan menggunakan tangan kanan Tersangka yang dalam posisi terbuka sebanyak 1 (satu) kali, hingga mengenai pipi kiri saksi korban.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah