Hal ini buntut terjadinya bentrok antara aparat kepolisian dan warga Kelurahan Poboya, beberapa waktu lalu.
Bentrok dipicu aksi pemblokiran akses jalan oleh warga setempat yang merasa tidak puas dengan tawaran PT Citra Palu Minerals (CPM) dalam pengelolaan tambang emas di Kelurahan Poboya.
Sejumlah pihak juga menilai keberadaan pertambangan di luar PT CPM juga di-backing-i cukong-cukong atau pemodal yang sengaja melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah kontrak karya (KK) PT CPM.
Baca Juga: DP3A Kabupaten TTU, Selalu Siap Bantu Masyarakat Korban Kekerasan
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Muh Hidayat Pakamundi mengatakan bahwa pemilik kontrak karya pertambangan di Poboya hanya PT CPM.
Jika ada masyarakat atau pemodal yang melakukan penambangan atau perendaman, kata dia, harus ditangkap.
"Apakah itu cukongnya atau bahkan kalau ada aparat di belakangnya, ya, harus diusut tuntas, harus ditangkap. Jangan sampai terjadi lagi aksi-aksi seperti kemarin yang juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Selasa, 8 November 2022
Ia menegaskan bahwa aktivitas produksi pertambangan yang di luar dari CPM adalah ilegal dan aparat harus bertindak.
Baca juga: Audit tata kelola timah diharapkan jaga nama baik industri tambang RI
Baca juga: Polda Jateng ungkap 23 kasus pertambangan ilegal