Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres Cawapres Ditolak MK

- 16 Oktober 2023, 14:44 WIB
Foto : Youtube CNBC Indonesia
Foto : Youtube CNBC Indonesia /

Realitasttu.com - Gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terkait batas umur bagi Calon Presiden (Capres), dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang yang digelar hari ini Senin, 16 Oktober 2023.

Pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal Capres-Cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal Capres-Cawapres.

Terdapat sejumlah perkara soal usia Capres-Cawapres akan diputus pada sidang tersebut. Perkara pertama, yaitu, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan MK Hari Ini

Dalam pembacaan putusan Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia Capres/Cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: Youtube CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah