Realitasttu.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Kominfo menambah lagi tersangka baru.
Kasus tersebut juga menyeret anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang telah ditetapkan juga sebagai tersangka atas kasus di Kominfo itu.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat (3/11/2023) dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Usut Tuntas Kasus BTS, Sejumlah Pegawai Kemenkominfo di Periksa Kejagung
Kuntadi menjelaskan, Achsanul Qosasi diduga menerima senilai Rp40 miliar dalam pertemuan di salah satu hotel. Saat ini penyidik telah melakukan penahanan untuk pemeriksaan lanjutan.
"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR," tuturnya.
Lebih lanjut Kuntadi mengungkapkan, tersangka Achsanul Qasasi akan dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi BTS di Kemenkominfo, Menpora RI Diperiksa Kejagung
"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tukasnya.***