Simak Bonus Akhir Tahun Bagi PNS

- 12 Desember 2023, 10:31 WIB
Ilustrasi ASN/Pixabay
Ilustrasi ASN/Pixabay /

PP mengenai penghargaan UU ASN mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anas mengklaim PP tersebut juga akan memperbaiki sistem gaji ASN.

"Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN," katanya.

Baca Juga: Program Terasa Tahun 2023 Capai Target, Bupati TTU Sampaikan Hal Ini Kepada Penerima Manfaat

Anas menjelaskan di dalam aturan itu, pendapatan untuk ASN kan dibagi menjadi beberapa komponen. Di antaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial,. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.

Anas mengatakan untuk penghasilan, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif. Dia bilang insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu.

Baca Juga: Horoskop Libra Hari Selasa 12 Desember 2023

"Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi," pungkas Anas.***

 

 

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah